3 Kronologi Pemerintah Gagal Gugat PT BMH

meme-parlas-nababan

Awal Januari thn 2016 menjadi momentum kelam dalam urusan penegakan hukum di Indonesia. Sekali lagi, penegak hukum laksanakan blunder fatal. Kali ini bukan sebab kasus korupsi, bukan berkaitan hukum yg kebal terhadap petinggi tingkat atas, tapi ini berkenaan blunder hukum dikala memandang kasus kebakaran hutan yg demikian fatal menjelang akhir th 2015 tempo hari.

Narasi mengenai blunder hukum yg menciptakan beram jutaan warga Indonesia ini berjalan sesudah tanggal 31 Desember 2015 dulu Pengadilan Negara Palembang memutuskan buat menolak gugatan perdata pemerintah atas nama Kementerian Lingkungan Hidup & Kahutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (PT. BMH). Dalam tuntutannya pemerintah menuntut duit pindai rugi jumlahnya Rupiah. 7,8 triliun buat mengembalikan lagi ekosistem hutan yg hancur dikarenakan sengaja dibakar oleh PT BMH, & mengembalikan lagi kesehatan juga ekonomi penduduk Sumatera yg tergadai akibat bencana kabut asap.

Tapi hasilnya tuntutan pemerintah kepada PT BMH itu kandas di tengah jalan.

Lantas gimana sesungguhnya kronologi tuntutan pemerintah terhadap entrepreneur perkebunan atas kasus kebakaran hutan ini? apa argumen Majelis Hakim yg membatalkan tuntutan pemerintah & memenangkan PT BMH?

Berikut yakni kronologi kegagalan pemerintah gugat PT BMH atas kasus kebakaran hutan Sumatera Selatan :

Nyata-nyatanya gugatan dilayangkan pemerintah utk kasus kebakaran hutan sejak thn 2014 sampai 2015 diatas lahan PT BMH

Faktanya tuntutan pemerintah atas merubah rugi kebakaran hutan yg dilakukan di atas lahan PT BMH ini dilayangkan telah sejak thn 2014 silam. Diwaktu itu hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektar milik PT BMH kepada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti & Distrik Sungai Byuku Kab Ogan Komering Ilir (OKI) dibakar bersama sengaja. Menyebabkan kasus kebakaran hutan & kerugian bagi warga dikarenakan resiko kabut asap.

PT BMH ajukan pembelaan dgn jalankan tes laboratorium utk meneliti kerugian akibat kebakaran hutan

Gagalnya tuntuan pemerintah atas PT BMH ini salah satunya yakni lantaran pembelaan yg dilakukan oleh PT BMH dgn ajukan hasil tes laboratoium. Tes yg dilakukan oleh PT BMH ketahuan tak ada indikasi tanaman rusak lantaran sesudah lahan terbakar, tanaman akasia masihlah akan tumbuh dgn baik. Setelah Itu tatkala proses persidangan serta nyatanya pemerintah yang merupakan pihak penggugat tidak sanggup membuktikan adanya kerugian ekologi akibat kebakaran hutan. Seperti adanya rumus kehilangan unsur hara & kehilangan keanekaragaman hayati.

Minim kenyataan, tuntutan pemerintah serta dibatalkan oleh Pengadilan Negara Palembang

Hasilnya kepada 31 Desember 2015 tempo hari Majelis Hakim Pengadilan Negara Palembang memutuskan bahwa tuduhan yg diberikan pada perusahaan tak mampu dibuktikan. Ketua Hakim Parlas Nababan bahkan menyebutkan tidak cuma menolak gugatan, pihak penggugat adalah Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) pula diwajibkan membayar budget perkara segede Rupiah 10.521.000. Gugatan Pemerintah yg dimentalkan oleh Hakim ini juga didasarkan atas pertimbangan bahwa pemerintah menuntut PT BMH atas basic asumsi adanya kebakarna hutan tetapi tidak mampu menunjukkan siapa pelakunya. Bahkan Hakim Parlas Nababan mengemukakan bahwa “Membakar hutan itu tak merusak lingkungan hidup, lantaran hutan tetap mampu ditanami lagi”. (cal)

img : memecomicindonesia

Sumber

Tinggalkan komentar