Kerugian Akibat Bencana Kebakaran Hutan 2015 capai Rp 200 Triliun

Kebakaran Hutan 2015

ga ada yg mengelak bahwa kenyataannya musibah kebakaran hutan yg mengepung Indonesia antara September sampai Oktober 2015 silam merupakan catatan kelam dalam peristiwa kebencanan Indonesia. Argumen terbesarnya yakni lantaran kebakaran hutan berlangsung akibat ulah tangan manusia itu sendiri. Membabat ladang gambut & hutan dgn membakar lahan, sampai hasilnya api tidak sanggup dikendalikan, merambat ribuan hektare. Mengasilkan kepulan asap yg luar biasa menyesakkan. Asap beracun itupun tertiup angin sampai ke pemukiman & kota.

Palangkaraya, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Pontianak ialah wilayah terdampak asap paling buruk sepanjang peristiwa kebakaran hutan Indonesia. Bayangkan saja, bila angka indeks standar pencemaran hawa paling berbahaya yg ditetapkan PBB ada di skala 200-500, angka yg diraih Indonesia tepatnya di Kota Palangkaraya telah jauh melampaui itu. Titik ter buruk fokus hawa di Palangkaray dikala kebakaran hutan thn 2015 menembus angka indeks teratas 2300! Artinya puluhan kali lipat dari ambang hawa beracun & berbahaya yg ditetapkan oleh Instansi kesehatan dunia WHO.

Tidak cuma kerugian kesehatan, di akhir thn 2015 ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, & Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan taksiran terkini berkaitan kerugian materi yg mesti ditanggung Indonesia akibat ulah para pembakar lahan yg memicu kebakaran hutan nasional th 2015 ini.

Dikutip dari page CNN Indoneisa, Luhut menyampaikan kerugian negeri akibat kebakaran hutan diperkirakan mencapai Rupiah 200 triliun lebih! Suatu angka yg gemilang!

Angka kerugian segede itu diakibatkan luasnya ruang kebakaran hutan, bahkan tersebar di dua pulau akbar, Sumatera & Kalimantan sekaligus dalam satu dikala. Ditambah lagi, kebakaran hutan 2015 berlangsung dalam jangka diwaktu yg lama, seiring dgn masa kemarau terpanjang di Indonesia thn 2015 ini.

Di hitungan bln terakhir thn 2015 dulu, parahnya kebakaran hutan hingga menciptakan pemerintah pusat mengaplikasikan status siaga 1 kebakaran hutan. Presiden & seluruhnya deretan yg terkait ikut turun serta-merta menonton keadaan kebakaran hutan.

Sekarang sesudah kasus musibah kebakaran hutan padam di awalan periode hujan, langkah hukum sedang diusahakan oleh kepolisian. Tersangka pembakaran hutan yg telah menciptakan jutaan warga menderita mesti dihukum serasi bersama kerugian yg ditimbulkan.

Dari CNN dilansir, kepolisian sampai dikala ini sudah menangani 301 perkara kebakaran hutan. Kebakaran yg ditangani baik dilakukan oleh individu ataupun perusahaan. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan mengaku telah berikan sanksi berat terhadap 23 perusahaan pekebunan yg terbukti jalankan pembakaran hutan kepada periode kemarau thn ini. 16 perusahaan perkebunan agung yg melaksanakan pembakaran hutan telah ditetapkan sanksi pembekuan izin bisnis sampai dikala yg belum ditetapkan.(cal)

img : cnn.com

Sumber

Tinggalkan komentar